Seorang Aktivis Terancam Vonis 36 Bulan Penjara Karena Kasus politik Uang Pilkada Tangsel
Jakarta - Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada
Willy Prakasa (52 ), terpidana kasus politik uang, yang mengaklaim
sebagai pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang
Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Banyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Aktivis Jaringan Reformasi Indonesia (Jari 98) itu sebelumnya terekam
video clip saat membagi-bagikan uang kepada warga kampung Rawa Macek,
Kecamatan Serpong, Tangsel. Dalam pemberian uang tersebut, dia
menyatakan dukungan kepada paslon nomor 3.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Willy dengan sanksi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta.
Dalam dakwaannya, Hakim menyatakan terdakwa Willy Prakasa terbukti
bersalah dengan membagi-bagikan uang supaya mengikuti kemauannya memilih
paslon di Pilkada.
"36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti
denda, kurungan 1 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim Wendra Rais,
Selasa (1/12).
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider
200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam
kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di
Lapangan Macek, Serpong," jelasnya.
Dalam vonis tersebut, Willy mengaku menerima vonis hakim yang dijatuhkan
padanya. Dia yang mengenakan baju tahanan hanya terdiam mendengar
putusan.
"Terima Pak Hakim," ucap Willy.
Terdakwa dijerat JPU Primayuda Yutama dengan Pasal 187 Undang-Undang No
10 Tahun 2014. Selain itu, terdakwa telah melawan hukum menjanjikan
memberikan uang untuk mempengaruhi pemilihan calon tertentu.
"Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi
Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian
itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan
nomor urut 3, yakni Benyamin Davnie dengan calon wakilnya," jelas JPU
Primayuda.
Dalam sidang pidana tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah
barang bukti berupa flashdisk berisi tiga video clip kegiatan rekaman di
lapangan dan salinan berita online.
Komentar
Posting Komentar