Anggota Baleg Jelaskan Jika Pemerintah Dan DPR Akan Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Jakarta - DPR akan memperbaiki hal yang dianggap inkonstitusional dalam Omnibus
Regulation UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina
Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR akan melakukan langkah perbaikan
sebelum masa tenggat dua tahun yang diputuskan MK.
"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang
dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK. Mekanismenya
seperti apa, tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah
perbaikan.
Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera, sehingga sebelum
tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai,"ujar Christina
kepada wartawan, Jumat (26/11).
Namun, Christina menambahkan, metode pembentukan perundangan omnibus
regulation tetap diperlukan untuk pembenahan peraturan
perundang-undangan yang ada. Metode perundangan itu dinilai dapat
membenahi tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiper
regulasi, sampai problem ego sektoral.
"Saya berpendapat omnibus regulation menjadi jalan keluar untuk
mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami
Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi
untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi,"jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa
Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para
pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun
sejak putusan ini diucapkan',"kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan
amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah
Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak
putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu
tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan,
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak
dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau
pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau
diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,"ucap Anwar
Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau
kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Komentar
Posting Komentar