NasDem Tegaskan JIka Taat Terhadap Konstitusi Yang Berlaku, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Jakarta - NasDem menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. NasDem menegaskan, taat pada konstitusi yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyatakan, konstitusi
mengatur bahwa masa jabatan seorang presiden dalam satu periode hanya
lima tahun, Dibatasi hanya sampai dua periode dengan masa jabatan 10
tahun.
"NasDem berpegang pada aturan konstitusi bahwa masa jabatan seorang
presiden itu lima tahun, bisa dipilih lagi menjadi dua periode,"kata
Ali kepada wartawan, Rabu (12/1).
Dia meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun orang yang taat dengan
konstitusi. Sehingga apa yang dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tidak mewakili
Istana.
Ali juga meluruskan apa yang disampaikan Bahlil merupakan aspirasi dunia
usaha. "Tetapi tentunya itu pun tidak merepresentasikan
karena harapan dunia usaha itu tidak merupakan keputusan,"kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku di
dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan.
Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei
Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3%.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir
proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang
ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik,"kata Bahlil
dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).
Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi
persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usia sedang meningkat tapi
ditimpah dengan persoalan politik.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, sikap
Bahlil bukan sikap resmi dari pemerintah. Sebab Presiden Jokowi sudah
menolak terkait jabatan 3 periode.
"Tidak, sikap Pak Presiden kan sudah jelas,"ungkap Moeldoko di Kantornya, Selasa (11/1).
Komentar
Posting Komentar