Anggota Baleg Jelaskan Jika Pemerintah Dan DPR Akan Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Jakarta - DPR akan memperbaiki hal yang dianggap inkonstitusional dalam Omnibus Regulation UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR akan melakukan langkah perbaikan sebelum masa tenggat dua tahun yang diputuskan MK. "Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK. Mekanismenya seperti apa, tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera, sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai,"ujar Christina kepada wartawan, Jumat (26/11). Namun, Christina menambahkan, metode pembentukan perundangan omnibus regulation tetap diperlukan untuk pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode perundangan itu dinilai dapat membenahi tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, h...